COMMUTER LINE - JAKARTA. Berbagai kepala daerah di wilayah Jabodetabek telah mengusulkan untuk menghentikan sementara operasional kereta rel listrik ( KRL) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan mengatakan, rencananya penghentian operasi KRL akan mulai diterapkan besok, Sabtu (18/4/2020). Rencana tersebut sudah disepakati oleh pimpinan daerah Kota Depok, Bogor, dan Bekasi.
Baca Juga: Ini hal-hal yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPR
Berikut fakta-fakta mengenai penghentian sementara operasional KRL selama periode PSBB.
1. Tunggu Tangerang terapkan PSBB
Ridwan Kamil mengatakan, salah satu pertimbangan utama dihentikannya operasi KRL pada tanggal 18 April 2020, adalah menunggu Kota Tangerang menerapkan PSBB.
Pasalnya, KRL melayani perjalanan di wilayah Jabodetabek. Sehingga dikhawatirkan apabila Tangerang belum menerapkan PSBB terjadi ketidakseragaman kebijakan pembatasan.
"Kalau sekarang dilakukan tapi Tangerang belum PSBB, nanti enggak sinkron lagi. Nanti kita lihat hasil evaluasi," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu (16/4/2020).
Tangerang rencananya baru mulai akan menerapkan PSBB pada tanggal 18 April 2020. PSBB akan diterapkan secara serentak oleh Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari
2. Anies minta restu ke Luhut
Untuk memuluskan rencana penghentian operasional KRL, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga disebut sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, usulan penghentian KRL sudah disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Merespon masukan tersebut, pemerintah pusat memperbolehkan agar operasional KRL dihentikan sementara. Namun, hal tersebut perlu menunggu direalisasikannnya program bantuan sosial pemerintah.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies.
Baca Juga: Bantu cegah Covid-19, ini imbauan Himpunan Kawasan Industri ke para anggotanya
3. Respons KCI
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku telah mengetahui usulan penghentian operasional KRL. Namun, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB. Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.
"PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penghentian KRL, Anies Minta Izin ke Luhut",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News