Kepolisian akan panggil penyelenggara kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab

Senin, 16 November 2020 | 22:21 WIB Sumber: Kompas.com
Kepolisian akan panggil penyelenggara kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab

Massa menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).


HUKUM - Kepolisian RI ( Polri) akan memanggil pihak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Seperti diketahui, acara yang menimbulkan kerumunan massa itu menjadi perhatian publik karena terselenggara di tengah pandemi Covid-19. Klarifikasi akan dilakukan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Mau kami klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan konferensi pers pada Senin (16/11/2020).

Selain itu, menurut Argo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah otoritas terkait juga akan diminta keterangannya.

Baca Juga: Buntut acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro, Kapolda Jabar dan Kapolres Jakpus dicopot

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo.

Argo menjelaskan, nantinya, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani.

Dia melanjutkan, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Adapun, Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menyebutkan:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud: Kerumunan massa di Petamburan tanggungjawab DKI

Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Atas acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Dalam suratnya, Satpol PP DKI Jakarta mencantumkan bahwa FPI merupakan penyelenggara Maulid Nabi.

Sedangkan Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara resepsi pernikahan.

FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Klarifikasi Penyelenggara soal Kerumunan di Pernikahan Putri Rizieq Shihab"

Selanjutnya: Anies Baswedan akan dipanggil Polri terkait pernikahan putri Rizieq Shihab

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru