Kepolisian tegaskan tetap larang mudik selama pandemi Covid-19

Senin, 11 Mei 2020 | 13:28 WIB Sumber: Kompas.com
Kepolisian tegaskan tetap larang mudik selama pandemi Covid-19

ILUSTRASI. Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Oleh karena itu, polisi bersiaga dan melaksanakan Operasi Ketupat 2020 untuk menyekat kendaraan-kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta di 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, saya sampaikan mudik tetap dilarang," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (11/5).

Baca Juga: Hari ini tiket Kereta api Luar Biasa (KLB) sudah bisa dibeli, begini syaratnya

Tak hanya itu, Sambodo menjamin tak ada anggota polisi yang menerima sogokan untuk meloloskan para pemudik. 

Sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, lanjut Sambodo, dia tak segan memecat anggotanya jika terbukti menerima sogokan dari masyarakat. 

"Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," ujar Sambodo. 

Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020. 
Kendaraan travel gelap itu terdiri bus, minibus, mobil pribadi, dan truk yang dialihfungsikan untuk mengangkut pemudik. 

Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. 

Para pengemudi travel gelap itu juga diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya lagi. 

Baca Juga: Jangan nekat mudik, ribuan kendaraan sudah dipaksa putar balik saat akan masuk Jabar

"Sopir ini sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Apabila tertangkap lagi, bisa kita kenakan pasal lebih berat, bisa pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau pasal-pasal di KUHP," ungkap Sambodo. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. 

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Tegaskan Tetap Larang Mudik Selama Pandemi Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru