Jawa Barat

Kereta Api Barang Tabrak Truk Damkar di Indramayu

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:27 WIB   Reporter: Leni Wandira
Kereta Api Barang Tabrak Truk Damkar di Indramayu

ILUSTRASI. Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta api nomor 52 di Pisangan Lama, Jakarta, Selasa (9/4/2019). Perlintasan sebidang tersebut akan ditutup permanen saat jalur kereta dwi ganda (DDT) Jatinegara-Cakung sepanjang 9,5 kilometer dioperasikan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.


KECELAKAAN KERETA API - Kecelakaan kereta api kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini, kereta api barang menabrak truk pemadam kebakaran di perlintasan sebidang Haurgeulis, Indramayu. Insiden ini terjadi Selasa (2/7) dini hari tadi sekitar pukul 01.55 WIB.

Masinis Kereta Api Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas dengan no KA 2526 melaporkan adanya mobil Damkar yang diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun terjadi kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan insiden ini mengakibatkan terjadinya keterlambatan jadwal perjalanan kereta api barang dengan relasi Kampung Bandan - Kalimas. Adapun kereta yang mengalami keterlambatan adalah KA no 2526 terlambat 27 menit dan KA 2502 terlambat 35 menit.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Usulkan Suntikan Modal Untuk LPEI hingga KAI, Ini Rinciannya

Menurutnya sesuai pasal 124 UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," imbuhnya.

Ia menjelaskan kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat. Ditambah lagi kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. 

"Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang," tutupnya.

 

Selanjutnya: LRT Jabodebek Kembali Operasikan 336 Perjalanan di Hari Kerja pada Bulan Juli

Menarik Dibaca: 8 Cara Terbaik Mengatasi Kolesterol Tinggi Pada Wanita, Simak Berikut Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih

Terbaru