KONTAN.CO.ID - Mafia tanah kembali beraksi. Tak tanggung-tanggung, yang menjadi korban mafia tanah adalah mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang kehilangan lahan seluas 16,4 hektare.
Apakah Anda ingat dengan Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno asal Bantul, Yogyakarta? Mbah Tupon adalah warga biasa yang kehilangan tanah keluarga akibat mafia tanah yang melibatkan mantan lurah dan anggota DPRD.
Kasus ini sedang dalam persidangan yang menjerat empat mafia tanah. Kasus ini menyebabkan Mbah Tupon rugi lebih dari Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KPJ DKI Jakarta: Nikmati Transjakarta, MRT, LRT Gratis
Di Indonesia, mafia tanah tidak hanya menjerat warga biasa. Mantan Wapres Jusuf Kalla pun menjadi korban mafia tanah.
JK mengaku menjadi korban mafia tanah dalam sengketa lahan antara Hadji Kalla Group dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). JK menyebut eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA).
JK menyampaikan hal itu saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025), dua hari setelah eksekusi dilakukan oleh panitera dan juru sita PN Makassar.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993, namun dalam putusan PN Makassar, kepemilikan lahan justru dimenangkan oleh GMTD.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” ujar JK seperti dikutip dari Tribun Makassar.
JK menegaskan, tanah tersebut dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa. “Ini tanah saya sendiri yang dibeli dari anak Raja Gowa. Ini dulu masuk wilayah Gowa, sekarang masuk Makassar,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi, Inilah Raja Keraton Solo, Sumpah Di Hadapan Jenazah Paku Buwono XIII
Eksekusi Dinilai Langgar Prosedur
JK menilai eksekusi lahan itu tidak sesuai prosedur hukum. Ia menyebut, dalam putusan MA disebutkan bahwa proses eksekusi harus disertai pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di lokasi. Syarat eksekusi itu ada constatering, diukur oleh BPN. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak hadir lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
JK menuding GMTD melakukan rekayasa hukum dan menyesatkan fakta di pengadilan. “Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” katanya.
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara tersebut. “Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Yang dituntut itu Manyombalang (Dg Solong), penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa,” tegasnya.
Tonton: Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Tetap Anggota DPR
Akan Pertahankan Hak Milik
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan siap menempuh semua jalur hukum untuk mempertahankan hak milik keluarganya. “Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ujarnya dengan nada tegas.
Respons GMTD
Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Indonesia yang memprihatinkan. Jika seorang Wapres JK saja bisa jadi korban mafia tanah, bagaimana nasib warga biasa?
Sumber: https://makassar.kompas.com/read/2025/11/06/120630678/jusuf-kalla-marah-lahan-16-hektar-miliknya-di-makassar-diserobot-tuding-ada?source=terpopuler.
Selanjutnya: Harga Emas Balik ke US$ 4.000 per Ons, Kekhawatiran Shutdown Pemerintah AS Berlanjut
Menarik Dibaca: 10 Cara Menaikkan Berat Badan dalam Seminggu yang Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News