BANK TANAH - JAKARTA. Badan Bank Tanah dibentuk pemerintah dan diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan
Amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, itu diwujudkan dalam bentuk penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro.
Namun demikian, ada satu kepingan puzzle yang belum lengkap, yakni reforma agraria di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Hingga pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Jadi Hub Regional
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebut penerbitan sekrtifikat ini adalah awal dari janji dan komitmen pihaknya dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (29/5).
Terbitnya sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU. Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek. Dari jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman.
Sementara itu Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menambahkan, benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun. Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Serang
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.
Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.
“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkatkannya ke sertifikat hak milik. Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” tutur dia.
Selanjutnya: Minat Terhadap SR022 Bergantung pada BI Rate!
Menarik Dibaca: Dukung Kebutuhan Keluarga Indonesia, Aveeno Luncurkan Rangkaian Produk Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News