Jabodetabek

Syarat dan Cara Daftar KPJ DKI Jakarta: Nikmati Transjakarta, MRT, LRT Gratis

Rabu, 05 November 2025 | 21:30 WIB
Syarat dan Cara Daftar KPJ DKI Jakarta: Nikmati Transjakarta, MRT, LRT Gratis

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Daftar KPJ DKI Jakarta: Nikmati Transjakarta, MRT, LRT Gratis


Reporter: kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kunjungi link layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) agar bisa naik transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta secara gratis. Pegawai swasta bisa memanfaatkan KPJ agar hemat biaya.

Diberitakan Kompas.com, pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari total 15 golongan penerima manfaat, pekerja pemilik KPJ termasuk di dalamnya. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja. Melalui KPJ, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Baca Juga: Resmi, Inilah Raja Keraton Solo, Sumpah Di Hadapan Jenazah Paku Buwono XIII

Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa syarat:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Tonton: Celios Nilai PLTSa Berisiko Tambah Beban Keuangan PLN

Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj. Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.

Langkah-langkah pengajuan KPJ:

  • Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
  • Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
  • Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
  • Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ketahui Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Muncul di Google Doodle

Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya. Langkah pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Berikut tahapan pengajuannya:

  • Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”;
  • Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan;
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem;
  • Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan;
  • Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.

Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Boeing Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor Transjakarta.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat hingga September 2025 telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, distribusi di Jakarta Barat mencapai 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara 2.361 kartu. Selain itu, sebanyak 2.651 kartu kini siap didistribusikan kepada pendaftar di Jakarta Pusat, yang menjadi wilayah ketiga dalam program distribusi bertahap ini.

 

Tonton: Astra International (ASII) Akan Gelar Buyback Saham Rp 2 Triliun

Tarif Transjakarta akan naik

Diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, keputusan mengenai tarif baru ini tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memutuskan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan keberlanjutan operasional Transjakarta.

“Saya juga mendengar rata-rata mereka mengusulkan, di media saya itu antara Rp 5.000 sampai Rp 7.000, rata-rata. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan nanti apa yang menjadi kemampuan masyarakat,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut Pramono, meskipun tarif Rp 3.500 per penumpang saat ini masih berlaku, beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI cukup besar. Kondisi ini kian terasa berat mengingat Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp 15 triliun.

“Kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah memsubsidi per tiket Rp 9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH-nya dipotong,” kata dia.

Baca Juga: Tarif Transjakarta Akan Naik, Ini Tarif Asli Jika Tanpa Subsidi

Kendati akan ada penyesuaian tarif, Pramono menegaskan kebijakan ini tidak akan membebani 15 golongan masyarakat, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pelajar, hingga lanjut usia (lansia).

Pramono memastikan 15 golongan masyarakat tersebut tetap mendapatkan fasilitas Transjakarta secara gratis. “Maka untuk itu kami akan melakukan penyesualan tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongannya kan tetap gratis. Sehingga mereka tetap kita proteksi,” kata Pramono.

 

Dubes RI Ungkap Kenapa Banyak WNI Terjebak Kerja di Pusat Scam Kamboja

Selanjutnya: Cara Cek Bansos BPNT November 2025 Lewat NIK KTP, Resmi dari Kemensos

Menarik Dibaca: Cara Cek Bansos BPNT November 2025 Lewat NIK KTP, Resmi dari Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru