UPAH BURUH - JAKARTA. Wakil Gubernur Sandiaga Uno meminta seluruh pihak bersabar terkait penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Ini menyusul relah rampungnya hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI 2018 pada Sabtu (28/10).
Hasil survei KHL sebesar Rp 3.149.631, berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750.
"Saya sudah dengar angkanya, tapi belum dapat hardcopy-nya. Mohon sabar dan akan terus cairkan komunikasi," kata Sandiaga melalui pesan singkat kepada KONTAN, Minggu (29/10).
Lanjut Sandiaga, Pemprov DKI terus melakukan komunikasi intensif dengan Dewan Pengupahan baik dari unsur pekerja maupun pengusaha. Targetnya, Senin (30/10), Pemprov akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan.
"Kami terus komunikasi dengan berbagai stakeholders secara intensif. Senin (30/10) akan kami bicarakan," lanjut Sandiaga.
Survei KHL telah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan pada Jumat, (27/10) secara serentak di lima pasar di wilayah DKI Jakarta yaitu Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Pasar Koja, Jakarta Utara, Pasar Santa Jakarta Selatan, dan Pasar Cengkareng, Jakarta Barat.
Survei dilakukan terhadap 60 komponen KHL yang terdiri makanan dan minuman (11 item), sandang (13 item) perumahan (26 item), pendidikan (2 item), kesehatan (5 item), transportasi (1 item), serta rekreasi dan tabungan (2 item).
Survei KHL muncul dari usulan perwakilan buruh di Dewan Pengupahan pada rapat Selasa (24/10), dan diafirmasi oleh Sandiaga pada Rapat Kamis (26/10).
Saat dikonfirmasi, Sandiaga mengatakan bahwa survei KHL dilakukan sesuai amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dilaksanakan sesuai dengan UU 13/2003 dan kesepakatan di Dewan Pengupahan," katanya, Jumat (27/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News