Keempat, memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas. Lalu bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum maka harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif Covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit.
"Terakhir, setiap pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunaakam kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kendaraan," ucap Saefullah.
Saefullah menegaskan, ASN yang melanggar aturan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov DKI Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News