Kini, ASN Pemprov DKI Jakarta sudah boleh melakukan perjalanan dinas

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:55 WIB Sumber: Kompas.com
Kini, ASN Pemprov DKI Jakarta sudah boleh melakukan perjalanan dinas

ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


PNS - JAKARTA. Setelah sekian lama dilarang akibat virus corona, kini, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, dengan Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru. 

Surat edaran itu diteken Saefullah pada 7 Agustus 2020. SE ini mencabut SE Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19. 

Baca Juga: Mengenal kenaikan pangkat luar biasa PNS

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja, setiap pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," kata Saefullah dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020). 

Ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan dinas. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Janji Pemerintah: Gaji ke 13 dan THR ANS bakal dibayar penuh tahun depan

Kedua, perjalanan dinas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). "(SPPD) dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," ujar Saefullah. 

Kemudian, ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas. 

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Kota Depok dijanjikan cair sepekan ke depan

Keempat, memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas. Lalu bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum maka harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif Covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit. 

"Terakhir, setiap pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunaakam kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kendaraan," ucap Saefullah. 

Saefullah menegaskan, ASN yang melanggar aturan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov DKI Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru