KIP Kuliah PTS Ditutup 31 Oktober 2025! Cek Syarat & Cara Daftar

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:49 WIB
KIP Kuliah PTS Ditutup 31 Oktober 2025! Cek Syarat & Cara Daftar

ILUSTRASI. KIP Kuliah PTS Ditutup 31 Oktober 2025! Cek Syarat & Cara Daftar.


Sumber: KIP Kuliah  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali menjadi sorotan menjelang penutupan pendaftarannya untuk jalur Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, batas akhir pendaftaran untuk mahasiswa PTS akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Program bantuan pendidikan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang merata bagi seluruh anak bangsa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Melalui KIP Kuliah, penerima tidak hanya dibebaskan dari biaya kuliah, tetapi juga memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.

Baca Juga: Kepala BGN: Makan Bergizi Gratis Jangkau 36,7 Juta Penerima Manfaat

Pendaftaran KIP Kuliah untuk PTS Ditutup Akhir Bulan Ini

Calon mahasiswa yang diterima di PTS melalui jalur Mandiri, SNBP, maupun SNBT masih memiliki waktu tertentu mendaftar. Setelah tanggal tersebut, sistem pendaftaran akan ditutup secara otomatis.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran, sehingga calon mahasiswa disarankan segera melengkapi berkas sebelum batas waktu berakhir.

Untuk jalur di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), masa pendaftaran telah ditutup sejak 30 September 2025.

Syarat dan Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025

Mengutip dari situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, program ini ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga kurang mampu.

Syarat utama penerima KIP Kuliah antara lain:

  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah.
  • Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sebelumnya.
  • Mendaftar secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah.

Kriteria penerima mencakup:

  • Pemegang KIP/PIP aktif saat kelas XII.
  • Berasal dari keluarga penerima PKH, BPNT, atau KKS.
  • Terdaftar dalam DTKS atau termasuk kelompok masyarakat miskin maksimal desil 3 pada data P3KE.
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Baca Juga: Kesepakatan Koalisi Dorong Takaichi Hampir Jadi Perdana Menteri Wanita Pertama Jepang

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Calon penerima KIP Kuliah perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Foto pribadi dan keluarga.
  • Foto rumah tampak depan.
  • Surat keterangan penghasilan orang tua.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu atau bukti terdata di DTKS.
  • Bukti pembayaran listrik dan PBB.
  • Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada).
  • Sertifikat prestasi (jika ada).

Besaran Bantuan KIP Kuliah Merdeka

KIP Kuliah kini menggunakan skema KIP Kuliah Merdeka, di mana besaran bantuan disesuaikan dengan akreditasi program studi dan indeks harga daerah.

Biaya pendidikan (UKT) maksimum:

  • Akreditasi A: Rp12.000.000
  • Akreditasi B: Rp4.000.000
  • Akreditasi C: Rp2.400.000

Biaya hidup bulanan:

  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan survei biaya hidup yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi di tiap daerah.

Durasi dan Ketentuan Pembiayaan

Bantuan KIP Kuliah diberikan sesuai jenjang pendidikan:

  • S1/D4: maksimal 8 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D2: maksimal 4 semester
  • Program Profesi: 2-4 semester tergantung bidangnya

Tonton: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Celios Beri Rapor Merah

Pihak kampus dilarang menahan atau menggunakan dana bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk keperluan lain.

Calon mahasiswa PTS yang belum mendaftar diimbau segera melengkapi dokumen dan mengajukan pendaftaran melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id sebelum 31 Oktober 2025.

Kesempatan ini menjadi peluang penting bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

Selanjutnya: Bos Golub Capital Tepis Isu Terjadi Gelembung di Bisnis Pinjaman Langsung

Menarik Dibaca: Saham-saham Bank Melejit Menopang IHSG, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru