KELAUTAN DAN PERIKANAN - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 19.937 benih bening lobster hasil penyelundupan di Pulau Angso Duo, Pariaman, Sumatra Barat.
Benih lobster yang akan diselundupkan ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi pada Sabtu (16/5). Tadinya, benih lobster tersebut akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam, dimana sumber benih berasal dari beberapa daerah yakni Pulau Jawa, Lampung dan Bengkulu.
Pada Minggu (17/5), temuan ini langsung dikomunikasikan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) dan BPSPL Padang untuk diproses pelepasliaran..
Baca Juga: Menteri KKP: Aturan izin ekspor benih lobster sudah berdasarkan kajian para ahli
“Hasil sitaan benih lobster dalam keadaan hidup, maka tindakan yang dilakukan adalah pelepasliaran. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co,id, Selasa (19/5).
Adapun, Pulau Angso Duo yang masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Pulau Kecil (TPK) Kota Pariaman telah sesuai dengan lokasi prioritas pelepasliaran lobster berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan KKP.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Mudatstsir mengatakan, pelepasliaran di KKPD TPK Kota Pariaman berdasarkan pertimbangan kondisi karang sebagai habitat lobster dan terjaganya biota ini dari aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan hidupnya.
Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster
"Benih bening lobster dengan prediksi nilai kerugian mencapai Rp 2,8 miliar ini dilepasliarkan di zona pemanfaatan terbatas KKPD TPK Kota Pariaman. Komposisi jenis lobster yang dilepasliarkan ini terdiri dari 17.600 ekor BBL Pasir, 130 ekor BBL Mutiara dan 2.267 ekor BBL Batik,” kata Mudatsir.
Sementara, pelepasliaran barang bukti ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/SERAH/WASDAL/19.0/V/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News