KKP Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Pelatihan Keselamatan Saat Melaut

Selasa, 01 Juli 2025 | 06:30 WIB   Reporter: Sri Sayekti
KKP Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Pelatihan Keselamatan Saat Melaut

ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) Cilacap, Jawa Tengah. 


KELAUTAN DAN PERIKANAN - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) Cilacap, Jawa Tengah. Pelayanan ini merupakan komitmen KKP dalam memberikan fasilitasi Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) dan Layanan Penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP) kepada AKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan layanan ini dilakukan untuk memastikan para AKP  memiliki kompetensi keselamatan dasar untuk bekerja pada kapal perikanan sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja saat di laut.

“Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen/identitas awak kapal perikanan,” jelasnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (29/6).

Ketentuan Internasional

Pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP). Kegiatan berlangsung pada 24 - 26 Juni 2025 di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap.

Baca Juga: Tangkap 147 Kapal Ilegal, KKP Selamatkan dari Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Kepala Pusat Pelatihan BPSDMKP, Lilly Aprilya Pregiwati menyampaikan materi yang diberikan kepada AKP berupa ⁠teknik bertahan hidup di laut pada saat darurat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, pertolongan pertama pada kecelakaan, penanganan kebakaran hingga pencegahan pencemaran lingkungan laut/perairan.

“Kita libatkan Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal untuk memberikan pelatihan dasar ini yang merupakan ketentuan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi IMO STCW-F, 1995 dan telah diratifikasi melalui Perpres 18 tahun 2019,” urainya.

Sementara itu Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah mengatakan pada pelatihan tersebut, keselamatan di laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Profesi sebagai nelayan atau AKP penuh tantangan dan risiko. Oleh karena itu, penting  memiliki kompetensi keselamatan dasar guna menghadapi situasi darurat, melindungi diri, dan menyelamatkan sesama ketika berada di laut.

Baca Juga: Empat Pulau di Anambas Muncul Disitus Jual-Beli, Trenggono: Tidak Bisa Dijualbelikan

Fasilitasi BST-F II dan pelayanan BPP telah digencarkan sejak 2023 untuk 723 orang, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 2.447 orang dan diharapkan dapat terus bertambah pada tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, AKP yang bekerja di kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, memiliki kompetensi, BPP, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta sehat jasmani dan rohani.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cidera saat bekerja.

Baca Juga: Strategi KKP Agar Lulusan Satuan Pendidikan Kelautan Perikanan Tidak Menganggur

Selanjutnya: Merger dengan Mandala Finance, Ini Kata Adira Finance

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan & Karier Hari Ini Selasa, 1 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
Tag

Terbaru