Klaster perkantoran jadi fokus dalam PSBB Jakarta

Minggu, 13 September 2020 | 16:09 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
Klaster perkantoran jadi fokus dalam PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


PSBB - JAKARTA. Penanganan penularan virus corona (Covid-19) dalam klaster perkantoran menjadi fokus pengembangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu akan menjadi fokus dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB akan dilakukan selama dua minggu mulai Senin (14/9) besok.

"Kasus terbanyak dari kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).

Pada PSBB kali ini, Anies mendorong agar perkantoran swasta membuat aturan terkait bekerja dari rumah (WFH). Kepatuhan kantor swasta dalam penerapan WFH dianggap masih kurang.

Baca Juga: DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka

Namun, Anies juga menyampaikan bahwa untuk kantor yang tak bisa menerapkan WFH dapat mengoperasikan kantornya. Operasional tersebut dengan pembatasan kapasitas pegawai.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, wajib menbatasi 25% pada tempat kerja dalam waktu bersamaan," terang Anies.

Pemerintah DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi bila terdapat kasus positif pada kantor yang masih buka. Kantor yang terdapat kasus positif akan ditutup selama 3 hari operasional.

Penutupan tersebut dilakukan untuk seluruh gedung kantor. Meski begitu, waktu penutupan tersebut lebih sebentar dibandingkan sebelumnya yang selama 14 hari.

Pada PSBB kali ini juga tetap memasukkan 11 sektor esensial yang dapat tetap beroperasi saat pandemi. Antara lain adalah sektor kesehatan; bahan pangan dan makananan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; indsutri strategis;  pelayanan dasar; dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

 

Selanjutnya: Gubernur Anies klaim penerapan PSBB mendapat restu pemerintah pusat

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru