Secara pelaksanaan pun Siti Nurbaya bilang terdapat kejanggalan. Pasalnya pelaksanaan revitalisasi juga tidak menggunakan perizinan melalui komite pengarah seperti yang terdapat dalam Perpres 25 tahun 1995.
Sebelumnya Komite Pengarah pun telah melakukan rapat terkait revitalisasi Monas. Komite pengarah meminta agar pekerjaan di Monas dihentikan sementara karena bermasalah dalam perizinan.
Baca Juga: Pemprov DKI siap hentikan sementara proyek revitalisasi Monas
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," jelas Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komite Pengarah Pratikno, Senin (27/1).
Komite Pengarah akan menyurati pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pratikno menegaskan bahwa aturan yang ada harus ditaati oleh seluruh pihak.
Asal tahu saja sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revitalisasi di kawasan Monas. Salah satu penyebab revitalisasi adalah untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News