KLHK dalami penebangan pohon di areal Monas

Selasa, 28 Januari 2020 | 20:02 WIB   Reporter: Abdul Basith
KLHK dalami penebangan pohon di areal Monas


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendalami penebangan pohon di Monas. Penebangan 190 pohon di kawasan monas didalami untuk melihat apakah masuk sebagai perusakan lingkungan.

"Sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (28/1).

Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F

Pengumpulan data sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Termasuk dalam melihat apakah revitalisasi yang dilakukan itu memiliki perencanaan lingkungan atau tidak. "Nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," terang Siti Nurbaya.

Akan terdapat sanksi bila hal tersebut terbukti menyalahi undang-undang (UU). Sanksi bisa berupa teguran atau sanksi administratif sesuai UU KLHK.

Secara pelaksanaan pun Siti Nurbaya bilang terdapat kejanggalan. Pasalnya pelaksanaan revitalisasi juga tidak menggunakan perizinan melalui komite pengarah seperti yang terdapat dalam Perpres 25 tahun 1995.

Sebelumnya Komite Pengarah pun telah melakukan rapat terkait revitalisasi Monas. Komite pengarah meminta agar pekerjaan di Monas dihentikan sementara karena bermasalah dalam perizinan.

Baca Juga: Pemprov DKI siap hentikan sementara proyek revitalisasi Monas

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," jelas Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komite Pengarah Pratikno, Senin (27/1).

Komite Pengarah akan menyurati pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pratikno menegaskan bahwa aturan yang ada harus ditaati oleh seluruh pihak.

Asal tahu saja sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revitalisasi di kawasan Monas. Salah satu penyebab revitalisasi adalah untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru