RUMAH LELANG - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka lelang rumah di Jakarta. Informasi bisa diakses melalui laman resmi pemerintah, lelang.go.id.
Lelang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan. Umumnya berasal dari eksekusi hak tanggungan.
Peserta wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual account yang muncul setelah mendaftar di lelang.go.id. Tenggatnya sehari sebelum jadwal lelang. Jika tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan.
Pada akhir April hingga Mei 2025, tersedia rumah lelang dengan nilai limit mulai Rp 251 juta hingga Rp 5,84 miliar.
Kompas.com merangkum rumah dengan limit harga di kisaran Rp 200 jutaan. Berikut daftarnya:
1. Rumah di Jagakarsa
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melelang tanah dan bangunan seluas 50 meter persegi.
- Penyelenggara lelang: KPKNL Jakarta I.
- Lokasi: Jalan Muara Dalam I, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Nilai limit: Rp 251,44 juta.
- Uang jaminan: Rp 50,28 juta.
- Jatuh tempo jaminan: 28 April 2025.
- Jadwal lelang: 29 April 2025 pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: Ini Cara Ikut Lelang Rumah BRI hingga Prosedur untuk Peserta
2. Rumah di Kramat Jati
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melelang rumah seluas 36 meter persegi.
- Penyelenggara lelang: KPKNL Jakarta I.
- Lokasi: Cluster Kansa Residence, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Nilai limit: Rp 252 juta.
- Uang jaminan: Rp 51 juta.
- Jatuh tempo jaminan: 19 Mei 2025.
- Jadwal lelang: 20 Mei 2025 pukul 11.20 WIB.
3. Rumah lain di Jagakarsa
- BSI juga melelang tanah dan bangunan 50 meter persegi di lokasi yang sama.
- Nilai limit: Rp 260,12 juta.
- Uang jaminan: Rp 52,02 juta.
- Jatuh tempo jaminan: 28 April 2025.
- Jadwal lelang: 29 April 2025 pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: Ini Cara Mengikuti Lelang Rumah Bank Mandiri, Biaya, dan Tips Persiapan