Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi

Kamis, 17 September 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi

ILUSTRASI. Kegiatan pengumpulan massa dikhawatirkan memicu munculnya kluster penularan virus corona baru.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar pada tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 perlu dihindari, di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Terlebih, hingga kini belum ditemukan adanya obat maupun vaksin yang cukup ampuh untuk mengatasi Covid-19.

Adanya kegiatan pengumpulan massa justru dikhawatirkan memicu munculnya kluster penularan virus corona baru. Pasca-tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, kasus penularan Covid-19 di tengah penyelenggaraan pilkada mulai muncul.

Ketua dan komisioner KPU Agam serta anggota Bawaslu Agam dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, mereka telah menjalani tes usap atau swab test, setelah dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar ke KPU Agam. "Benar, saya dan satu komisioner dinyatakan positif Covid-19. Saya dapat kabar dari petugas Dinkes Agam dan sementara diminta isolasi mandiri," ucap Ketua KPU Agam Riko Antoni, Rabu (16/9).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto menyatakan bahwa telah muncul kluster pilkada di Agam. Selain empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, juga dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta diperketat lagi, Anies dinilai gagal

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU. Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye.

Baca Juga: Daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang masuk zona merah Covid-19

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir. Dia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas. "Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Baca Juga: Soal revisi RUU Kepailitan dan PKPU, ini kata pengamat

Konser musik saat kampanye

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye. Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan. Salah satu kegiatan yang tidak dilarang namun cukup dikhawatirkan yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai. Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.

Baca Juga: KPU sebut ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19

Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat. Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengungkapkan, aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi kluster Covid-19 baru," ungkap Doli dalam siaran pers, Selasa (15/9).

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan kluster penyebaran virus corona. Kampanye merupakan tahapan keempat. Sedangkan tiga tahapan sebelumnya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Baca Juga: Pemerintah akan gelar operasi yustisi guna ketatkan disiplin protokol kesehatan

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang. Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9). Ia menilai, pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan kluster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi. "Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi.

Selanjutnya: Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru