Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi

Kamis, 17 September 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi

ILUSTRASI. Kegiatan pengumpulan massa dikhawatirkan memicu munculnya kluster penularan virus corona baru.


Konser musik saat kampanye

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye. Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan. Salah satu kegiatan yang tidak dilarang namun cukup dikhawatirkan yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai. Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.

Baca Juga: KPU sebut ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19

Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat. Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengungkapkan, aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi kluster Covid-19 baru," ungkap Doli dalam siaran pers, Selasa (15/9).

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan kluster penyebaran virus corona. Kampanye merupakan tahapan keempat. Sedangkan tiga tahapan sebelumnya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Baca Juga: Pemerintah akan gelar operasi yustisi guna ketatkan disiplin protokol kesehatan

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang. Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9). Ia menilai, pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan kluster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi. "Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi.

Selanjutnya: Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru