Komisi B DPRD DKI Jakarta sebut tak ada urgensi penerapan ERP di tengah pandemi

Jumat, 19 Februari 2021 | 15:48 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Komisi B DPRD DKI Jakarta sebut tak ada urgensi penerapan ERP di tengah pandemi

ILUSTRASI. Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat


DKI JAKARTA - JAKARTA. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bukan suatu urgensi yang harus segera dilakukan. Terlebih, saat ini masih di tengah kondisi pandemi covid-19.

Aziz mengatakan, saat ini belum ada pembahasan atau rapat kerja dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait rencana penerapan ERP.

Ketimbang membahas hal tersebut, Komisi B mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penanganan Covid-19 di ibukota, termasuk penanganan dampak pandemi tersebut.

“(Penerapan kebijakan ERP) Tidak ada urgensinya sekarang di saat pandemi,” kata Aziz kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian terkait penerapan proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Baca Juga: BPTJ sebut implementasi kebijakan ERP masih dalam kajian

“Tahun ini BPTJ akan meminta jasa konsultan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terkait ERP ini dan nantinya dengan dasar kajian konsultan, kami akan dapat memutuskan,” kata Polana kepada Kontan.co.id.

Meski begitu, Polana belum bisa menyebut kapan kajian tersebut selesai dilakukan dan kapan pihaknya dapat memutuskan rencana kelanjutan implementasi ERP

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai, kebijakan pelat kendaraan bermotor Ganjil Genap yang sudah berjalan dapat segera digantikan dengan kebijakan jalan berbayar (ERP).

Menurut dia, kebijakan pelat kendaraan bermotor Ganjil Genap dirasa kurang memberikan kontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan.

“Warga cenderung membeli kendaraan bermotor yang berbeda pelat nomor kendaraan. Juga ada upaya pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor bagi yang belum sanggup membeli kendaraan bermotor,” kata Djoko.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, penegakan hukum dengan bantuan teknologi informasi (electronic traffic law enforcement atau ETLE) dapat membantu meringankan petugas Kepolisian Lalu Lintas untuk tidak harus ke lapangan lagi.

Penegakan hukum pelanggar lalu lintas seperti ini lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap, kebijakan Tilang Elektronik atau ETLE dapat lebih berkembang hingga ke daerah. Sebab, di banyak kota di daerah sudah memiliki perangkat pengatur lalu lintas kota yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sejak 2009 berupa ATCS (Area Traffic Control System) dan sekarang sudah berkembang menjadi ITS (Intelligent Transport System).

Baca Juga: Bayar tol tanpa berhenti dengan sistem MLFF, begini caranya

“Dengan sudah tersedianya peralatan pendukung di daerah, program ETLE sudah dapat dilaksanakan hingga ke daerah,” tutur Djoko.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo belum merespon pertanyaan Kontan perihal ERP tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, sistem jalan berbayar ERP bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada akhir tahun 2020.

Untuk tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan penerapan ERP ini di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sampai Jalan Sisingamangaraja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru