“Warga cenderung membeli kendaraan bermotor yang berbeda pelat nomor kendaraan. Juga ada upaya pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor bagi yang belum sanggup membeli kendaraan bermotor,” kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, penegakan hukum dengan bantuan teknologi informasi (electronic traffic law enforcement atau ETLE) dapat membantu meringankan petugas Kepolisian Lalu Lintas untuk tidak harus ke lapangan lagi.
Penegakan hukum pelanggar lalu lintas seperti ini lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap, kebijakan Tilang Elektronik atau ETLE dapat lebih berkembang hingga ke daerah. Sebab, di banyak kota di daerah sudah memiliki perangkat pengatur lalu lintas kota yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sejak 2009 berupa ATCS (Area Traffic Control System) dan sekarang sudah berkembang menjadi ITS (Intelligent Transport System).
Baca Juga: Bayar tol tanpa berhenti dengan sistem MLFF, begini caranya
“Dengan sudah tersedianya peralatan pendukung di daerah, program ETLE sudah dapat dilaksanakan hingga ke daerah,” tutur Djoko.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo belum merespon pertanyaan Kontan perihal ERP tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, sistem jalan berbayar ERP bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada akhir tahun 2020.
Untuk tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan penerapan ERP ini di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sampai Jalan Sisingamangaraja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News