Komisi III DPR ingin penggunaan skuter listrik terdaftar di Kepolisian

Kamis, 21 November 2019 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Komisi III DPR ingin penggunaan skuter listrik terdaftar di Kepolisian


LALU LINTAS - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim ingin penggunaan skuter listrik terintegrasi atau terdaftar di kepolisian dan dibuatkan regulasi. Hal tersebut ia ungkapkan seiring meningkatnya penggunaan skuter listrik di tempat umum, khususnya di kalangan anak muda di Jakarta. 

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung DPR RI, Rabu 20 November 2019. 

Baca Juga: Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus

Luqman mengungkapkan, skuter listrik berbasis mesin dan listrik sehingga masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Untuk itu, penggunaannya pun harus di jalan raya dan terdaftar di kepolisian. 

Regulasi tersebut juga termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia, seperti Grab. 

Lebih lanjut, Luqman mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, misalnya, Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan. 

Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan. 

Baca Juga: Awas kena tilang, ini informasi lengkap soal jalur sepeda di Jakarta

Sebaliknya, saat ini di Indonesia jalur yang digunakan justru trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). 

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru