JAKARTA. Staf Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Utara di bidang pemerintahan, Soebirin, mengatakan, sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan petugas dari Pemprov DKI telah mengambil sejumlah dokumen terkait kasus pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat di Jakarta Barat.
Soebirin menjelaskan, sekitar dua pekan yang lalu, ketiga instansi itu datang bersamaan meminta sejumlah data untuk penyidikan.
"Dari KPK, BPK, Pemprov kemarin datang, ada kok tanda terimanya. Tapi bahasa mereka dipinjam untuk ambil data," kata Soebirin saat ditemui di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/6).
Soebirin menyebutkan, sejumlah data yang diambil penyidik seperti data pembelian tanah, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Kelurahan Cengkareng Barat.
Penyidik, kata Soebirin, juga mengambil bukti pembayaran PBB lahan Cengkareng Barat atas nama Kun Soekarno.
"PBB Kun Soekarno sudah tidak ada lagi, sudah di bawa (KPK)," kata Soebirin.
Untuk kepemilikan lahan yang sah, Seobirin mengaku tidak tahu pasti. Namun dia menceritakan dari informasi yang dia dapat bahwa kepemilikan Pemprov atas lahan itu sudah sejak 1967. Namun karena lahan itu dibiarkan terbengkalai, sebuah perusahaan, PT Sabar Ganda, kemudian menguasai lahan itu.
Selanjutnya pemerintah menggungat PT Sabar Ganda hingga akhirnya Pemerintah mendapatkan lagi kepemilikan lahan itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan, Ika Lestari Aji, mengatakan lahan itu dibeli melalui Toeti Noeziar Soekarno. Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektar seharga Rp 648 miliar pada 13 November 2015. (David Oliver Purba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News