KPU DKI: Pengadangan kampanye nodai demokrasi

Selasa, 22 November 2016 | 20:52 WIB Sumber: Kompas.com
KPU DKI: Pengadangan kampanye nodai demokrasi


JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai pengadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut pengadangan tersebut menodai demokrasi.

"Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (pengadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye, karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya pengadangan. "Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.

Selain penghadangan dalam kampanye, Sumarno menyebut spanduk-spanduk yang bersifat provokatif juga menodai demokrasi. "Spanduk-spanduk yang provokatif, menyerang calon tertentu atau siapa pun calon, harus dicabut, tidak boleh," ucap Sumarno.

Penghadangan kampanye terhadap pasangan cagub-cawagub beberapa kali dialami oleh pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Ada satu kasus pengadangan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Penghadangan yang dimaksud yakni dialami Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Bawaslu DKI telah melimpahkan kasus pengadangan dengan terduga pelaku berinisial NS itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan NS menjadi tersangka dan menangkapnya untuk dimintai keterangan.

Sanksi penghadangan dalam kampanye diatur dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru