UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021, dan akan berlaku 1 Januari 2022.
Dari 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat, ada 9 wilayah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, daerah tersebut adalah Kabupaten Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita melihat tidak naiknya UMK di wilayah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Kota Bogor sudah mencapai nilai di atas Rp 4,2 juta – Rp 4,8 juta, sementara masih banyak wilayah lain yang berada di bawah wilayah tersebut.
Baca Juga: Serikat pekerja menilai upah minimum yang rendah tak lantas bisa tarik investor
Akan tetapi menurutnya hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan Gubernur untuk tidak menaikkan upah wilayah tersebut. “Apalagi Karawang, Bekasi, Purwakarta mayoritas jenis investasinya adalah Industri Manufaktur, namun padat modal. Industri garmen, tekstil, sudah sangat sedikit karena tergeser dengan industri padat modal,” jelasnya.
Ia melihat Ridwan Kamil sebagai gubernur tidak berdaya dengan intervensi pemerintah pusat dan para pelaku usaha di wilayah tersebut apalagi ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak bisa bersinergi dalam hal kebijakan pusat dan daerah.
Dalam penglihatannya, ketakutan dan kekhawatiran Ridwan Kamil akan terjadi pemutusan hak kerja (PHK) di wilayah tersebut terlalu dibesar-besarkan.
“Kita bisa lihat bahwa Industri manufaktur dengan modal kecil/menengah seperti garmen, tekstil sudah bergeser ke wilayah Industri Rebana Golden Triangle yang meliputi Majalengka, Indramayu, dan Cirebon sebagai pusat Industri terbesar di Jawa barat,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha optimistis penetapan upah minimum dapat meningkatkan investasi
Elly melihat 4 faktor dari tidak naiknya upah di beberapa wilayah tersebut, yakni upah wilayah dinilai sudah mencapai ambang batas tertinggi, lemahnya tupoksi dewan pengupahan daerah dalam memutuskan rekomendasi ke Kepala daerah, kebijakan kepala daerah yang cenderung diskriminatif, dan Intervensi Politis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News