REKLAMASI - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang berisikan beragam lembaga mulai dari akademisi, LSM, nelayan, serahkan hasil kajian reklamasi kepada Gubernur Anies Baswedan, Kamis (7/12).
Dalam pernyataan resminya yang diterima Kontan.co.id, KSTJ mengajukan beberapa usulan untuk menghentikan reklamasi.
"Di antaranya menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang untuk direview dan menghapus pasal-pasal yang reklamasi di dalam raperda," tulis pernyataan resmi KSTJ.
Selain itu, KSTJ juga meminta agar Pemprov DKI mencabut Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C,D dan G, tidak menerbitkan dan mencabut izin-izin yang berkaitan dengan pelaksanaan reklamasi.
"Selain itu diperlukan upaya pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta, hak-hak masyarakat korban reklamasi, menertibkan bangunan-banguan di pulau D, melindungi situs-situs sejarah dan budaya di Teluk Jakarta," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News