Kucuran dana APBD DKI tak cukup bantu masyarakat Jakarta pengguna BPJS

Selasa, 31 Juli 2018 | 19:40 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Kucuran dana APBD DKI tak cukup bantu masyarakat Jakarta pengguna BPJS

ILUSTRASI. Sandiaga Uno


DKI JAKARTA - JAKARTA. Terkait masalah finansial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun.

Namun hal itu tampaknya tidak mencukupi bahkan untuk mengcover masyarakat Jakarta yang menggunakan BPJS. Ini lalu berujung pada tiga aturan yang memperketat syarat layanan BPJS.

“Pemprov sudah mengalokasikan Rp 1,5 triliun per tahun untuk premi BPJS. Dan itu kami bayar untuk warga DKI,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, belum lama ini.

Terkait dengan hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi E, Ramly HI Muhammad, berencana melakukan pertemuan dengan BPJS dalam waktu dekat ini. Ramly menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan khususnya warga Jakarta harus dikembalikan seperti semula.

“Kita harus tangani ini dan harus berjalan seperti biasa, untuk warga Jakarta kita harus subsidi,” kata Ramly saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Ramly mengatakan bahwa terkait masalah anggaran yang akan kembali disubsidi juga akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihak BPJS diharapkan memberikan keterbukaan terkait masalah yang terjadi.

“Rencana sih minggu depan, nanti kita mau coba beri dana. Yang penting ada kerja sama antara BPRD (Badan Pengelola Retribusi Daerah) dengan Pemprov agar ini bisa jalan. Kalau ada anggaran, kita beri dan kalau ini bisa jalan, kan bagus. Tapi BPJS ya harus sampaikan semua, kalau tidak mampu kita tinjau kembali di tingkat nasional,” ungkap Ramly.

Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.

Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru