Kudus dukung naik dana bagi hasil cukai tembakau

Minggu, 18 September 2016 | 15:44 WIB   Reporter: Petrus Dabu
Kudus dukung naik dana bagi hasil cukai tembakau


Menurut Musthofa, dengan keterbatasan penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Presiden.

Dan, hasil dari surat tersebut pada tahun 2016 telah terbit PMK N0. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang pada dasarnya merupakan pencabutan atas PMK No. 84/PMK.07/2008 beserta perubahannya.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, lanjut Musthofa, alokasi dana DBHCHT di Kabupaten Kudus digunakan sesuai dengan PMK Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan Pemantau dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana penggunaannya diatur 50 % untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sedangkan 50 % lainnya untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah, di antaranya untuk infrastruktur daerah.

Menurut Musthofa, rumusan pembagian DBHCHT memenuhi rasa keadilan apabila distribusinya sebesar 50 % untuk daerah penghasil, lalu 20 % dan 30 % dibagi rata kepada seluruh daerah lainnya.

Dan, dalam hal penggunaan DBHCHT tersebut diharapkan 100 % merupakan dana yang bersifat block grant, sehingga dapat memudahkan daerah dalam penyerapannya, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor industri rokok, dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja di sektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok,” paparnya.  

 Terkait dengan banyaknya Kepala Daerah di daerah penghasil tembakau/ rokok, termasuk Bupati Kudus, menganggap DBHCHT tidak adil distribusinya, menurut Musthofa, ketidakadilan DBHCHT terletak pada distribusi ke daerah penghasil yang hanya 40 %. Akan lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 %.

Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat block grant, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah. Menurutnya, Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru