JAKARTA. Bupati Kudus Kudus H. Musthofa menyambut baik rencana kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya hanya 2 % menjadi 20 % dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai.
“Kenaikan 20 % dari 2 % merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah, ujar Bupati Kudus, H. Musthofa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Sabtu (17/9).
Menurutnya, penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Dalam PMK tersebut, kata Musthofa, dana DBHCHT hanya dapat dipergunakan untuk lima kegiatan saja, yaitu: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun, pada tahun 2009, PMK No.84/PMK.07/2008 tersebut, lanjut Musthofa, telah diubah dengan PMK No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas PMK No. 84/PMK/07/2008.
Di mana Perubahan PMK tersebut menitikberatkan kegiatan pembinaan lingkungan sosial dengan adanya penambahan kegiatan untuk penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semua itu dilaksanakan, antara lain, melalui bantuan permodalan dan sarana produksi,” ujarnya.
Menurut Musthofa, dengan keterbatasan penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Presiden.
Dan, hasil dari surat tersebut pada tahun 2016 telah terbit PMK N0. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang pada dasarnya merupakan pencabutan atas PMK No. 84/PMK.07/2008 beserta perubahannya.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, lanjut Musthofa, alokasi dana DBHCHT di Kabupaten Kudus digunakan sesuai dengan PMK Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan Pemantau dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana penggunaannya diatur 50 % untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sedangkan 50 % lainnya untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah, di antaranya untuk infrastruktur daerah.
Menurut Musthofa, rumusan pembagian DBHCHT memenuhi rasa keadilan apabila distribusinya sebesar 50 % untuk daerah penghasil, lalu 20 % dan 30 % dibagi rata kepada seluruh daerah lainnya.
Dan, dalam hal penggunaan DBHCHT tersebut diharapkan 100 % merupakan dana yang bersifat block grant, sehingga dapat memudahkan daerah dalam penyerapannya, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor industri rokok, dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja di sektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok,” paparnya.
Terkait dengan banyaknya Kepala Daerah di daerah penghasil tembakau/ rokok, termasuk Bupati Kudus, menganggap DBHCHT tidak adil distribusinya, menurut Musthofa, ketidakadilan DBHCHT terletak pada distribusi ke daerah penghasil yang hanya 40 %. Akan lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 %.
Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat block grant, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah. Menurutnya, Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok.
Di antaranya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pekerja industri rokok untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga diharapkan akan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jumlah tenaga kerja formal yang bekerja di industri rokok di Kabupaten Kudus sebesar 100.193 pekerja. Apabila diasumsikan masing-masing pekerja menghidupi 3 (tiga) orang anggota keluarga, maka jumlah warga Kudus yang menggantungkan hidup dari industri rokok akan jauh lebih besar.
Sementara soal ada tudingan soal rencana menaikkan DBHCHT justru bisa merugikan petani atau pekerja industri rokok, karena sebagian besar DBHCHT diperuntukkan bukan untuk menyejahterakan petani atau pekerja industri rokok, tetapi justru untuk mendukung program-program yang kadang bersifat anti tembakau.
Menurut Musthofa, rencana menaikkan DBHCHT tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program/kegiatan yang bersifat spesifik. Sehingga, DBHCHT tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Kudus, terutama para pekerja rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News