Langgar PPKM Darurat, polisi tetapkan bos dua perusahaan di Jakarta sebagai tersangka

Rabu, 07 Juli 2021 | 21:30 WIB   Reporter: kompas.com
Langgar PPKM Darurat, polisi tetapkan bos dua perusahaan di Jakarta sebagai tersangka

ILUSTRASI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Langgar PPKM Darurat, polisi menetapkan bos dua perusahaan di Jakarta sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Rachman.


PPKM - JAKARTA. Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selasa (6/7). 

"Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7). 

Kedua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. 
Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK. 

"Kita berhasil mengamankan sembilan orang ada dua tersangka. RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua, AHV ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," jelas Yusri. 

Baca Juga: Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!

Sementara lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi. 

Yusri menegaskan, polisi akan terus memantau kantor-kantor di Jakarta guna memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang masih melaksanakan work from office (WFO) sesuai ketentuan. 

"Kita patroli kepada perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang memang kebijakan pemerintah harus 100 persen di rumah," tegas Yusri.

 "Upaya ini bukan untuk menyusahkan, tapi kami untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka"

Penulis: Sonya Teresa Debora
Editor: Sandro Gatra

Selanjutnya: Anies kembali temukan banyak pekerja non-esensial masuk kantor saat sidak di Cikini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru