Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:56 WIB Sumber: Kompas.com
Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel gabungan penanganan Covid-19 di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (18/6/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PPKM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa geram dengan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang. 

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story di akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7). 

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD tersebut, bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang. Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab. 

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," sebut Anies. 

Baca Juga: Pesan Anies Baswedan untuk semua yang bekerja di Jakarta

Tidak hanya satu kantor, Anies juga menyidak kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat. 

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan Equity Life Indonesia. 

Anies juga menyebutkan, ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM Darurat. 

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggungjawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," ungkap Anies. 

Sebagai informasi, dalam masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal. Selain aktivitas tersebut, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100% bekerja dari rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!"

Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Irfan Maullana

Selanjutnya: Anies: Pemakaman prosedur Covid-19 meningkat signifikan dalam sepekan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru