Langsung Foto untuk Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 5/12/2022

Senin, 05 Desember 2022 | 05:55 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Langsung Foto untuk Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 5/12/2022

ILUSTRASI. Langsung Foto untuk Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 5/12/2022


SIM KELILING - Depok. Cara perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling mudah dan cepat jadi. Pemohon akan langsung menjalani foto untuk perpanjang SIM. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini Senin 5 Desember 2022.

Jadwal SIM keliling di Depok hari ini 5/12/2022 berada di 2 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat hari ini di Depok.

Jadwal SIM keliling di Depok hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok

Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut Jadwal layanan SIM keliling di Depok hari ini Senin 5 Desember 2022:

  • Jadwal SIM keliling Honda Motor Care, Jl Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
  • Jadwal SIM keliling di Burger King Jalan Raya Bojongsari, Depok

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Ribet, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang 5/12/2022

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Senin 5 Desember 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Selain itu juga layanan perpanjang SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 5/12/2022, Segera Perpanjang SIM C!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling hari ini di Depok:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5/12/2022, Catat Biaya Perpanjang SIM A & C  

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk warga Depok hari ini, Senin 5 Desember 2022. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluarsa. Jangan lupa untuk mengenakan masker dan jaga jarak guna mencegahh penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru