TRANSPORTASI - JAKARTA. Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta mengenai penghentian sementara layanan bus Antakota Antar Provinsi ( AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata, dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Sementara untuk itu ( larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Mulai sore ini, bus AKAP, AJAP dan pariwisata dilarang keluar masuk Jakarta
Budi mengatakan penundaan aturan tersebut dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut. Termasuk soal keputusan dari hasil rapat terbatas. "Kita tunda dulu, jadi akan kami kaji dulu seperti apa ini," ujar Budi.
Sebelumnya diberitahukan bila Pemprov DKI melalui Dishub menginstruksikan pengusaha dan operator untuk menghentikan sementara operasional AKAP, AJAP, dan Pariwisata untuk mencegah penularan virus corona ( Covid-19).
Keputusan tersebut efektif dilakukan mulai Senin (20/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek dilarang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hari ini
"Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi. Tapi sebenarnya keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kami sudah sepakat untuk menerapkan hari ini," ujar Syafrin.
"Kita tunggu keputusan dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan saat ini," kata dia. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Cabut Larangan Operasi Bus AKAP di Jakarta",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News