Larangan punya mobil kalau tak punya garasi di Bekasi, ini lima faktanya

Kamis, 16 Januari 2020 | 08:35 WIB Sumber: Kompas.com
Larangan punya mobil kalau tak punya garasi di Bekasi, ini lima faktanya

Pengendara motor melintas di bawah spanduk imbauan larangan parkir mobil sembarang tempat, di kawasan RW 22 Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Warga setempat melakukan penerapan imbauan larangan parkir mobil di sembarang jalan serta mengh


BEKASI - BEKASI. Peraturan mengenai larangan punya mobil jika tak punya garasi tersebar luas baru-baru ini di wilayah Bekasi. Di Kampung Bulak Macan di Harapan Jaya, Bekasi Utara, warga ternyata telah menerapkan larangan itu lebih awal tanpa gembar-gembor, tanpa ada perda atau peraturan pemerintah kota.

Di RW 022 Kampung Bulak Macan, larangan tersebut berhasil bahkan hanya bermodalkan spanduk.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait hal itu:

1. Sejak Oktober 2019

Salah seorang warga RW 022, Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, larangan tersebut bukan terinspirasi dari larangan punya mobil jika tak punya garasi di Depok. "Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia ketika ditemui wartawan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Baca Juga: Berbeda dengan Depok, berikut sanksi bagi pemilik mobil di DKI yang tak punya garasi

"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," ujar Laila.

2. Sempat ditentang

Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk larangan punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang. "Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu petang.

Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru