Larangan punya mobil kalau tak punya garasi di Bekasi, ini lima faktanya

Kamis, 16 Januari 2020 | 08:35 WIB Sumber: Kompas.com
Larangan punya mobil kalau tak punya garasi di Bekasi, ini lima faktanya


BEKASI - BEKASI. Peraturan mengenai larangan punya mobil jika tak punya garasi tersebar luas baru-baru ini di wilayah Bekasi. Di Kampung Bulak Macan di Harapan Jaya, Bekasi Utara, warga ternyata telah menerapkan larangan itu lebih awal tanpa gembar-gembor, tanpa ada perda atau peraturan pemerintah kota.

Di RW 022 Kampung Bulak Macan, larangan tersebut berhasil bahkan hanya bermodalkan spanduk.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait hal itu:

1. Sejak Oktober 2019

Salah seorang warga RW 022, Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, larangan tersebut bukan terinspirasi dari larangan punya mobil jika tak punya garasi di Depok. "Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia ketika ditemui wartawan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Baca Juga: Berbeda dengan Depok, berikut sanksi bagi pemilik mobil di DKI yang tak punya garasi

"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," ujar Laila.

2. Sempat ditentang

Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk larangan punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang. "Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu petang.

Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi

3. Surat edaran tak mempan

Dedi melanjutkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia layangkan. "Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain," demikian terpampang di spanduk tersebut.

Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan padahal jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter. "Saya tanya ke petugas pengangkut sampah, dia bilang suka keganggu kalau ada mobil parkir di jalan. Kendaraan pengangkut sampahnya sulit masuk ke dalam," ujar Dedi.

Baca Juga: Terpopuler: Denda Rp 20 juta mobil tak parkir di garasi, politisi PDIP serahkan diri

4. Mayoritas warga punya mobil lebih dari 1

Dedi mengklaim, mayoritas warganya punya mobil lebih dari satu unit per rumah. Tak pelak, garasi rumah yang cuma sanggup menampung 1 unit mobil tak akan cukup. "Ada yang punya (mobil) dua atau satu, ada yang sampai buat bisnis punya mobil 3 malah, jadi katakan punya garasi tapi muatnya cuma satu jadi yang satu di luar gitu," ujar dia.

Baca Juga: Pemilik mobil tidak mempunyai garasi, pemerintah kota Depok bakal kenakan denda

"Sejauh ini warga setuju, karena mereka juga merasakan manfaatnya, jalan jadi lebih lega, enggak keganggu satu sama lain. Coba kalau kemarin, mau masuk pulang aja ketutup jalanan akhirnya mutar, kan enggak nyaman," ujar Dedi.

5. Diapresiasi Ketua DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro, mengapresiasi warga Kampung Bulak Macan dengan adanya larangan tersebut. Menurut dia, itu bentuk bahwa perda bukan satu-satunya instrumen untuk menelurkan kebijakan yang dianggap bagus dan menguntungkan warga.

"Bagus, tanpa perda, masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," kata Chairoman ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu sore. "Artinya masyarakat mampu menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tanpa perda tidak masalah. Jadi fungsi perda itu untuk penguatan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Larangan Punya Mobil jika Tak Punya Garasi di Bekasi"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru