Kondisi pengecualian
Dalam kondisi tertentu, pelayanan adminduk bisa selesai dalam waktu lebih dari 1x24 jam. Berikut kondisi pengecualian yang dimaksud:
1. Permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja
2. Terjadi gangguan jaringan dan/atau sistem informasi
3. Jenis Layanan:
a. Cetak KTP Elektronik dan KTP Orang Asing (OA) Tidak berlaku jika:
- Terjadi keterbatasan blangko KTP Elektronik
- KTP baru yang memerlukan verifikasi Ditjen Dukcapil
- Permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir
- Perekaman KTP Elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun
- Perubahan foto dan/atau tanda tangan pada KTP
b. Keabsahan dan Legalisir Akta Pencatatan Sipil:
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
Tidak berlaku jika: Menunggu jawaban konfirmasi dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (daerah lain) selaku penerbit dokumen pencatatan sipil
Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP
c. Akta Perkawinan
Tidak berlaku jika: Belum dilakukan pencatatan secara daring
d. Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak
Tidak berlaku jika: Belum ada tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "20 Jenis Layanan Dukcapil yang Bisa Selesai 1x24 Jam, Apa Saja?"
Selanjutnya: Bunga Deposito Turun, Biaya Dana Akan Susut
Menarik Dibaca: Ini Cara Menghasilkan Uang dari Unggah Musik di TikTok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News