Peristiwa

Layanan Kilat! Ini Jenis Dokumen Dukcapil yang Bisa Jadi Dalam 1x24 Jam

Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Layanan Kilat! Ini Jenis Dokumen Dukcapil yang Bisa Jadi Dalam 1x24 Jam

ILUSTRASI. Sejumlah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat selesai dalam sehari atau 1x24 jam. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kondisi pengecualian

Dalam kondisi tertentu, pelayanan adminduk bisa selesai dalam waktu lebih dari 1x24 jam. Berikut kondisi pengecualian yang dimaksud:

1. Permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja

2. Terjadi gangguan jaringan dan/atau sistem informasi

3. Jenis Layanan:

a. Cetak KTP Elektronik dan KTP Orang Asing (OA) Tidak berlaku jika:

  • Terjadi keterbatasan blangko KTP Elektronik
  • KTP baru yang memerlukan verifikasi Ditjen Dukcapil
  • Permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir
  • Perekaman KTP Elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun
  • Perubahan foto dan/atau tanda tangan pada KTP

b. Keabsahan dan Legalisir Akta Pencatatan Sipil:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian

Tidak berlaku jika: Menunggu jawaban konfirmasi dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (daerah lain) selaku penerbit dokumen pencatatan sipil

Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP

c. Akta Perkawinan

Tidak berlaku jika: Belum dilakukan pencatatan secara daring

d. Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak

Tidak berlaku jika: Belum ada tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "20 Jenis Layanan Dukcapil yang Bisa Selesai 1x24 Jam, Apa Saja?"

Selanjutnya: Bunga Deposito Turun, Biaya Dana Akan Susut

Menarik Dibaca: Ini Cara Menghasilkan Uang dari Unggah Musik di TikTok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru