KONTAN.CO.ID - Sejumlah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat selesai dalam sehari atau 1x24 jam. Salah satu kantor yang menerapkannya adalah Kantor Dinas Dukcapil di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, inisiatif ini sebagai bentuk komitmen dalam percepatan pelayanan publik demi memangkas rantai birokrasi.
"Jadi pelayanan adminduk seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukkan akta, itu sehari harus jadi," ujarnya, dikutip dari laman Pemerintahan Kota Surabaya.
Eri mengatakan, ketika pengajuan layanan sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maka maksimal besok di 24 jam harus selesai.
Dia juga menegaskan, akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang memberikan pelayanan lebih dari ketentuan.
Sanksi ini diterapkan karena pelayanan kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan Waktu yang lama.
"Karena izin itu tidak lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat. Kecuali kalau blangko KTP," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan adalah kompensasi Rp 50.000 per hari untuk setiap keterlambatan.
Lantas, apa saja pelayanan Dukcapil yang beres dalam sehari?
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Dukcapil Setempat
Pelayanan Dukcapil yang bisa selesai dalam sehari
Pelayanan Dukcapil yang selesai dalam sehari adalah pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto merinci layanan adminduk yang dimaksud.
"Layanan itu adalah cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, kata dia.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, @dispendukcapil.sby, Senin (13/10/2025), berikut ini jenis layanan Dukcapil yang bisa diproses dalam 1x24 jam:
- Cetak KTP-elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali:
- Terjadi keterbatasan blangko KTP Elektronik
- KTP baru yang memerlukan verifikasi Ditjen Dukcapil
- Permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir
- Perekaman KTP Elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun
- Perubahan foto dan/atau tanda tangan pada KTP
- Cetak biodata penduduk
- Perubahan biodata pada Kartu Keluarga
- Cetak ulang Kartu Keluarga (KK)
- Pemutakhiran KK lama (KK Merah)
- Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Buka blokir Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- KK Orang Asing (OA)
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
- Pendataan penduduk nonpermanen
- Akta Kelahiran baru dan tanpa keabsahan
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Akta Kematian
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil tanpa Keabsahan
- Pelaporan peristiwa penting yang terjadi di Luar Negeri
- Pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan
- Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Baca Juga: Penduduk Tertua Indonesia 2025: Ada 2 Nama yang Tercatat Dukcapil Kemendagri