Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:37 WIB
Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

ILUSTRASI. Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline


Reporter: Siti Masitoh  | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu, untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, mencatat total permohonan STRP sebanyak 136.448 permohonan dengan 119.183 permohonan telah disetujui.

Sementara itu, sebanyak 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan sebanyak 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat

“Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau Kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Benni dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Benni menyampaikan, lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari Selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, dimana permohonan STRP tersebut mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

Akan tetapi bisa teratasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan.

Benni memaparkan, setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak tanggal 5 s.d 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.

“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses,” jelas Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan atau Badan Usaha, Adapun 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan, 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya, 10.588 di sektor kesehatan, 9.675 di sektor logistik, transportasi dan Distribusi, serta, 9.450 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga: Permohonan STRP Menuju Jakarta Mencapai 34.725

Lebih lanjut, terdapat pula 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Nantinya, kata Benni, Rekapitulasi Data Perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua

Terbaru