Lima fakta kasus suap DPRD Kota Malang yang bikin miris

Jumat, 07 September 2018 | 06:09 WIB Sumber: Kompas.com
Lima fakta kasus suap DPRD Kota Malang yang bikin miris

ILUSTRASI. Tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang


DUGAAN KORUPSI - MALANG. Kasus korupsi berjamaah di Gedung DPRD Kota Malang meninggalkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legistlatif, khususnya di Kota Malang. Selain itu, fakta terbaru mengungkap bahwa 20 anggota dewan yang ditangkap KPK ternyata ikut "nyaleg" di Pemilu 2019.

Berikut sejumlah fakta-fakta terbaru terkait kasus suap 41 anggota DPRD Kota Malang.

1. Masyarakat kehilangan kepercayaan

Jabatan adalah amanah. 41 anggota DPRD Kota Malang yang menyandang status tersangka di KPK mungkin saja lupa akan hal tersebut. Akibatnya, masyarakat tak lagi percaya kepada para tersangka.

Selain itu, kredibilitas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat, patut dipertanyakan. Tak dapat dipungkiri, tindakan para anggota dewan di Kota Malang itu menuai hujatan yang mengalir bak banjir bandang.

Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengatakan, kasus tersebut membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah.

"Masyarakat jadinya tidak percaya kepada pemerintah," kata Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/9).

"Sebenarnya ini yang membuat kepercayaan masyarakat jadi berkurang. Mereka wakil rakyat tapi tidak bisa mengemban amanat rakayat," kata Teguh Kuswanto, salah satu warga Kota Malang.

Suludiano Putranto, warga lainnya, merasa prihatin dengan perilaku para anggota dewan itu. "Dengan tertangkapnya anggota dewan ini, kita merasa kesulitan untuk menyampaikan aspirasi ke dewan. Aspirasi kita jadi terhenti untuk menjembatani dengan eksekutif," katanya.

2. 20 tersangka ternyata ikut "njago" di Pemilu 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9). Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS), Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Ribut Harianto (Golkar) dan Harun Prasojo (PAN).

Lalu ada juga Een Ambarsari (Gerindra) Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura) Imam Ghozali (Hanura), Mulyanto (PKB) Indra Tjahyono (Demokrat) Asia Iriani (PPP) dan Mohammad Fadli (NasDem).

"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan putusannya sudah inkrah itu kita bisa coret," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, di kantor KPU Kota Malang, Rabu (5/9).

3. Nasib malang Gedung DPRD Kota Malang

Pada hari Kamis (6/9), ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Malang tertutup rapat. Ruangan di lantai tiga itu menjadi saksi bisu saat 41 anggotanya "menyulap" APBD-P. Hingga saat ini, ruangan itu belum difungsikan kembali pasca penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Begitu juga dengan ruang fraksi, komisi dan ruangan perlengkapan dewan lainnya yang ada di lantai dua. Tanda-tanda kehidupan hanya terlihat di ruang fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB serta di ruang Komisi A.

Ruang Badan Kehormatan (BK) yang sementara tidak dipakai dibuat untuk ruang press room. Sementara itu, di ruang rapat internal yang ada di lantai tiga terlihat tengah ada persiapan rapat. Berdasarkan absensi yang disediakan, rapat itu akan dihadiri oleh lima anggota dewan yang tersisa dan perwakilan pejabat Pemkot Malang.
 
4. KPK terus genjot kasus suap di DPRD Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9).

Selain itu, Febri mengatakan, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang.

5. Selamatkan Kota Malang, proses PAW dikebut

Kota Malang terancam lumpuh. Agenda pemerintahan terhambat karena 41 anggota DPRDnya menjadi tersangka korupsi di KPK. Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang tengah dikebut.

Dia memastikan, Senin depan, sebanyak 41 anggota baru DPRD Kota Malang dilantik sebagai pengganti 41 anggota DPRD Jatim yang berstatus tersangka. Keputusan itu diambil setelah Soekarwo menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan partai level Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (5/9) siang.

"Sabtu suratnya saya proses. Senin langsung dilantik pergantian antar waktu (PAW). Saya apresiasi langkah pimpinan partai politik di Jatim," kata Soekarwo.

Sumber (KOMPAS.com: Andi Hartik, Achmad Faizal, Reza Jurnalizton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka "Nyaleg" Lagi hingga Kecaman Masyarakat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru