Lima pengedar uang palsu tertangkap gara-gara belanja rokok di warung

Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:05 WIB Sumber: Kompas.com
Lima pengedar uang palsu tertangkap gara-gara belanja rokok di warung

ILUSTRASI. Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap 5 pelaku sindikat pengedar uang palsu.


UANG PALSU - BOGOR. Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap lima pelaku sindikat pengedar uang palsu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kami lakukan pengembangan dan lima tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).

Baca Juga: Hati-hati dengan Penipuan Online yang Meningkat Sejak Masa Pandemi!

Pada Rabu (11/08) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.

Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp 1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000. Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.

Kepada polisi, AG dan AR mengaku awalnya mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang dukun pengganda uang yang tak lain adalah SD. Untuk mendapatkan uang palsu Rp 10 juta itu, lanjut Harun, AR nekat membeli atau menukarkannya dengan uang asli sebesar Rp 3 juta dari SD alias Mbah Jambrong.

Baca Juga: Digital Skill Diperlukan Agar Terhindar dari Kejahatan Digital

"Di sini saudara SD dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Adapun ED berperan sebagai kurir dari DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SD dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330.000 dan 15 bungkus rokok. Kemudian, sejumlah tas serta peralatan mencetak uang palsu.

"Terhadap para Tersangka diancam  pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkas Harun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung.
Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor: Aprillia Ika

Baca Juga: Banyak pedagang kripto ilegal, berikut cara memilih pedagang kripto resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru