Lima rekomendasi PVMBG pasca gempa Lombok

Minggu, 12 Agustus 2018 | 16:58 WIB   Reporter: Febrina Ratna Iskana
Lima rekomendasi PVMBG pasca gempa Lombok

ILUSTRASI. DAMPAK GEMPA SUSULAN DI MATARAM


GEMPA BUMI - JAKARTA. Pasca gempa bumi di Lombok Utara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengintruksikan kepada Badan Geologi untuk menyesuaikan secepatnya Peta Rawan Bencana terbaru provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Pak Menteri maunya harus diselesaikan paling lambat minggu depan," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Satry Nugraha, kepada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian ESDM dalam siaran persnya, Minggu (12/8).

Menindaklanjuti arahan tersebut, PVMBG memetakan sejumlah dampak akibat kejadian gempa bumi di Lombok Utara. Setelah melakukan serangkaian identifikasi kebencanaan selama satu minggu, PVMBG memberikan sejumlah rekomendasi teknis berkaitan dengan kerusakan geologi kepada Pemerintah Daerah setempat. 

"Kami harap hasil rekomendasi ini dijadikan acuan dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG Siti Hidayati.

Adapun rekomendasi tersebut adalah, Pertama, menyarankan masyarakat tetap tenang dan waspada dengan munculnya gempa susulan yang diprediksikan terjadi secara fluktuatif meski dengan skala lebih kecil. Untuk itu, masyarakat diminta mengikuti arahan dari BPBD dan Pemerintah setempat.

Kedua, bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang, seperti sekolah, pasar, perkantoran wajib dibangun dengan mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi, terutama di zona likuifaksi. 

Ketiga, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan pada endapan aluvial, tanah urug dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan lantaran rawan terhadap guncangan gempa. 

Keempat, bangunan yang ada di Desa Sambik Bengkol Kecamatan Gangga serta Dusun Beraringan Desa Kayangan dan Desa Selengan Kecamatan Kayangan, harus digeser sekitar 20 meter dari zona pergeseran dan retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang. 

Kelima, Pemerintah Lombok Utara dan Lombok Timur segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan pada kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan Badan Geologi. Hal ini juga diikuti dengan sosialiasi yang masif kepada masyarakat, seperti memasukkan materi kebencanaan geologi di kurikukum pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru