Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024
Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Ini Surat Edaran Resminya
- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS"
Selanjutnya: Kementerian BUMN Catat Setoran Dividen BUMN hingga Awal November Rp 85,5 Triliun
Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 55% Periode 25-28 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News