Peristiwa

Link dan Syarat Mencoblos di TPS, Juga Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 | 04:45 WIB Sumber: Kompas.com
Link dan Syarat Mencoblos di TPS, Juga Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

ILUSTRASI. Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


PILKADA - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online. 

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka. 

Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024? 

Cara cek DPT online Pilkada 2024 

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif. 

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024: 

- Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

- Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru 

- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK 

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker

- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp 

- Klik “Langkah 3 / 4” Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru 

- Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

- Klik “Konfirmasi” 

- Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul 

- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

Baca Juga: Cek Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya

Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 

Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan. 

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. 

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya: 

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP 

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor 

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Ini Surat Edaran Resminya

- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga 

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS"

Selanjutnya: Kementerian BUMN Catat Setoran Dividen BUMN hingga Awal November Rp 85,5 Triliun

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 55% Periode 25-28 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru