Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI. Titik-titik tersebut dimuat dalam Keputusan KPU DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, setiap alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur akan dipasang di lokasi yang telah ditentukan tersebut. "Untuk alat peraga kampanye tiap paslon satu APK (alat peraga kampanye)," ujar Dahliah melalui pesan singkat, Selasa (1/11/2016).
Dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 62/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 dicantumkan detail nama jalan untuk pemasangan APK tersebut.
Jakarta Pusat
Untuk baliho, ada lima titik pemasangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Gambir, Tanah Abang, Senen, Cempaka Putih, dan Kemayoran. Kemudian, untuk pemasangan umbul-umbul, ada 32 titik yang tersebar di delapan kecamatan. Setiap kecamatan akan dipasang empat umbul-umbul yang lokasinya sudah ditentukan.
Sementara untuk spanduk ada 88 titik yang tersebar di 44 kelurahan. Di setiap kelurahan ditetapkan dua nama jalan untuk lokasi pemasangan.
Jakarta Utara
KPU DKI menetapkan lima titik pemasangan baliho yang tersebar di lima kecamatan, yakni Cilincing, Koja, Kelapa Gading, Pademangan, dan Penjaringan. Sementara untuk umbul-umbul ada 24 titik pemasangan APK yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara.
Kemudian, untuk spanduk ditetapkan 62 titik pemasangan yang tersebar di 31 kelurahan.
Kepulauan Seribu
Untuk baliho, KPU DKI menetapkan dua titik pemasangan APK di Kecamatan Seribu Selatan dan tiga titik di Kecamatan Seribu Utara. Kemudian, KPU DKI menentukan delapan titik pemasangan umbul-umbul yang tersebar di dua kecamatan tersebut.
Sementara untuk spanduk, ada 12 titik pemasangan APK di enam kelurahan di sana.
Jakarta Timur
Untuk spanduk, ada lima titik pemasangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Penggilingan, Kramatjati, Duren Sawit, Cipayung, dan Cakung.
Untuk umbul-umbul, KPU DKI menetapkan 40 titik pemasangan yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Sementara itu, KPU DKI menentukan 130 titik-titik pemasangan spanduk yang tersebar di 65 kelurahan.
Jakarta Selatan
Untuk Jakarta Selatan, KPU DKI menentukan lima titik pemasangan baliho yang ada di lima kecamatan, yakni Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Setiabudi, Kebayoran Baru, dan Jagakarsa.
Kemudian, untuk pemasangan umbul-umbul, ada 40 titik yang terletak di 10 kecamatan. Sementara untuk spanduk, ada 130 titik yang tersebar di 65 kelurahan di Jakarta Selatan.
Jakarta Barat
Untuk spanduk, ada lima baliho yang dipasang di lima kecamatan, yakni Kembangan, Kalideres, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Grogol Petamburan. Kemudian, KPU DKI menentukan 32 titik pemasangan umbul-umbul yang terletak di delapan kecamatan. Sementara untuk spanduk, ada 112 titik yang dipasang di 56 kelurahan.
Detail nama-nama jalan pemasangan alat peraga kampanye tersebut dapat dilihat di laman www.kpujakarta.go.id. Dahliah mengatakan, saat ini KPU DKI masih mencetak alat peraga kampanye tersebut.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News