IKN NUSANTARA - JAKARTA. Lembaga Penjamin Masyarakat (LPS) bakal segera membangun gedung kantor di IKN Nusantara. Rencananya, LPS akan melakukan groundbreaking pada awal Februari 2024.
Melansir laman Infopublik.id, untuk pembangunan gedung baru ini, LPS menyiapkan dana senilai US$ 250 juta atau setara Rp 3,82 triliun (kurs Rp 15.300 per dolar AS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, LPS mendapat porsi lahan seluas 1,2 hektare di IKN.
"Ditargetkan, pembangunan akan dimulai pada Februari 2024, dan ditargetkan pada Agustus tahun depan LPS sudah punya satu buah gedung yang cukup membanggakan, sehingga setelah upacara 17-an di sana orang bisa lihat gedung LPS," kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Purbaya mengungkapkan, saat ini LPS sedang menyiapkan desainya. Lahan seluas 1,2 hektare ini terbilang sedikit. Bahkan ia mengklaim, pandangannya ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun meminta agar jatah tanahnya itu bisa ditambah.
Baca Juga: PTPP Berhasil Amankan Kontrak Pembangunan IKN Nusantara Sebesar Rp 5,54 Triliun
"Saya kebetulan ketemu Pak Luhut, terus Pak Luhut bilang 'dapat berapa kau Pur? (tanah di IKN)'. 1,2 (ha). 'Sedikit amat, tambah lagi di sana banyak hutan'. Yaudah, bapak yang usahain, saya yang terima. Uang saya banyak," katanya, sembari mencontohkan percakapannya bersama Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan, pihaknya sudah dalam tahapan mengambil sampel tanah di IKN untuk dianalisa di Jakarta. Hal itu penting dalam menentukan pondasi bangunan gedung LPS nantinya.
"Jadi sudah dalam tahap kita sudah mengambil sampel tanah tersebut. Kami juga sudah melakukan sayembara desain dari gedung LPS," ujarnya.
Baca Juga: Pertengahan September, Agung Sedayu dan Sinar Mas Group Mulai Ground Breaking di IKN
Lana menerangkan, nantinya lahan seluas 1,2 hektare tersebut akan terdiri atas 30 persen bangunan dan sisanya area terbuka hijau. Hal ini merupakan salah satu ketentuan yang diterapkan Kementerian PUPR untuk bangunan-bangunan di IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News