JAKARTA. Abraham Lunggana alias Haji Lulung, melalui kuasa hukumnya, menyatakan mendukung penyidik Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS. Lulung ingin menjadi 'whistle blower'.
"Prinsipnya Bang Haji siap membuka data dan akses kepada penyidik terkait kasus UPS agar terang benderang," kata kuasa hukum Lulung, Ramdan Alamsyah, di Kompleks Mabes Polri, Rabu (29/4).
"Termasuk Bang Haji akan mengungkap siapa-siapa saja anggota dewan yang ikut bermain dalam kasus itu. Semua akan disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan besok," lanjut Ramdan.
Ramdan mengakui segala pemberitaan yang muncul belakangan ini sangat menyudutkan kliennya. Padahal, Lulung telah menegaskan berkali-kali kepada media bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi pengadaan UPS tersebut. Dia ingin sekaligus membersihkan namanya.
"Jangan sampai seolah-olah Bang Haji yang bersalah, jadi saksi dan akan jadi tersangka ya. Tidak boleh memvonis seseorang dan seolah-olah mengarahkan. Itu harus dari keputusan penyidik," ujar Ramdan.
Namun, saat ditanya lebih detail perihal kasus pengadaan UPS, Ramdan mengatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu. "Pak Haji tidak tahu soal kasus itu. Tapi yang jelas apapun yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus itu, pak Haji akan bantu," ujar Ramdan.
Ramdan mendatangi gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukum lainnya, Rabu siang, untuk menanyakan kepada penyidik apakah benar kliennya dijadwalkan untuk diperiksa, Rabu ini. Sebab, Lulung tak merasa mendapat surat panggilan Polisi, sementara di media masa ramai pemberitaan terkait pemeriksaan dirinya, hari ini.
Setelah bertemu penyidik, Ramdan menduga pernyataan penyidik bahwa Lulung berjanji akan diperiksa hari ini adalah bentuk dari kesalahpahaman saja. Ramdan memastikan kliennya hadir pada pemeriksaan Kamis (30/4) besok.
"Sudah, sudah, yang lalu biarlah berlalu. Kita anggap ini kesalahpahaman saja. Yang penting besok pak Haji pasti datang ke Bareskrim," ujar Effendi Syahputra salah satu kuasa hukum Lulung. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News