Lulung siap jadi ketua Hak Menyatakan Pendapat

Selasa, 07 April 2015 | 11:07 WIB Sumber: Kompas.com
Lulung siap jadi ketua Hak Menyatakan Pendapat

ILUSTRASI. Cuaca besok Rabu (25/10) di daerah berikut berpotensi hujan lebat dengan kategori Waspada bencana. ANTARA FOTO/Jane Elisabeth Wuysang.


JAKARTA. Wakil Ketua Tim Hak Angket Abraham Lunggana mengatakan, hasil penyelidikan angket akan ditindaklanjuti dengan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). Jika jalan HMP berhasil ditempuh, DPRD DKI akan kembali membentuk panitia HMP. 

"Nanti dibentuk lagi panitianya hak menyatakan pendapat. Panitianya lain lagi tuh," ujar pria yang akrab disapa Lulung ini di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4). 

Lulung mengatakan, penggunaan HMP akan ditentukan dalam rapat pimpinan kelak. Setelah paripurna ini, pimpinan DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya. 

Setelah keputusan mengadakan HMP sudah bulat, kata Lulung, barulah diadakan rapat bamus. Rapat bamus ini untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP selanjutnya. 

Lulung pun mengaku sudah mendengar usulan dari salah satu panitia angket yang mengusulkan HMP. Berdasarkan ucapan panitia tersebut, Lulung mengklaim bahwa jumlah anggota DPRD yang mendukung terjadinya HMP sudah memenuhi kuota. 

Panitia HMP kelak, kata Lulung, belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP. Akan tetapi, kata Lulung, jika dia dipercaya oleh anggota lain, setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia. 

"Kalau ditugaskan oleh pimpinan, harus siap," ujar Lulung. 

Ketua panitia hak angket DPRD DKI Muhammad Sangaji sebelumnya menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran etika dan undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Mereka mengaku sudah mendapatkan persetujuan sebagian dari para anggota DPRD. 

"Oleh karena itu, kami meminta pimpinan menindaklanjutinya dengan penyampaian hak menyatakan pendapat, sesudah ketentuan dalam rangka hak menyatakan pendapat diajukan, sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah dapatkan tanda tangan teman-teman yang setuju," kata anggota panitia angket, Syarief. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru