HUKUM - DEPOK. Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko mengatakan, Lurah Kalibaru Abdul Hamid telah ditahan di Mapolresta Depok.
"Sekarang sudah ditahan di Mapolres Depok. Kemarin Pak Pradi, Wakil Wali Kota Depok sudah konfirmasi ke saya," ujar Widiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/2).
Ia mengatakan, Abdul Hamid sudah ditahan sejak Jumat (15/2) setelah terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) tim saber pungli Depok. “Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ucapnya.
Widiyanto mengatakan, Abdul Hamid terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan. "Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.
Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid, Kamis (14/2/2019). Abdul Hamid diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. (Cynthia Lova)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News