DKI JAKARTA - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan keterangan di website MA, putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.
MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca Juga: Akibat listrik padam, Omzet pedagang Tanah Abang turun drastis
MA juga memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita daerah. Namun, MA menolak permohonan para pemohon yang lain dan selebihnya. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Saat dihubungi secara terpisah, William menyebutkan, dasar gugatannya adalah karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat pedagang kaki lima (PKL) berdagang. Padahal, berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dari peraturan daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiataan keagamaan, kegiataan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta dengan membenturkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata William yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Kompas.com, Senin (19/8/2019).
"Artinya sekarang Gubernur DKI Jakarta tidak hanya harus menertibkan PKL di Jalan Jati Baru, tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenanganya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada," ucap William.
Baca Juga: Jelang Lebaran, omzet pedagang Tanah Abang meroket usai aksi 22 Mei
Sejak 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang sebagai kebijakan out of the box.
Anies-Sandi saat itu menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang PKL menjajakan barang dagangan. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan bisa menjual dagangan dari pukul 08.00 hingga 18.00.
Ruas jalan lain digunakan untuk bus TransJakarta. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut. Tapi, setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan, PKL tidak lagi diizinkan berdagang di badan jalan itu.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News