Maaf, misa Paskah di KAJ ditiadakan dan diganti misa online

Selasa, 24 Maret 2020 | 21:04 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Maaf, misa Paskah di KAJ ditiadakan dan diganti misa online

Umat Katolik malaksanakan misa di rumahnya, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA -JAKARTA. Setelah meniadakan misa minggu dan hari biasa di gereja Katolik yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali membuat Surat Keputusan No. 170/3.5.1.2/2020 untuk memperpanjang masa darurat wabah corona atau Covid-19 hingga 30 April 2020. Efeknya adalah semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang oleh KAJ ditiadakan hingga tanggal tersebut.

Ini membuat seluruh rangkaian Misa Pekan Suci, mulai dari Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Malam Paskah dan Minggu Paskah yang bakal berlangsung mulai tanggal 5 April 2020 sampai 12 April 2020 di seluruh gereja yang ada di lingkungan KAJ juga ditiadakan. 

Baca Juga: Mulai Sabtu ini, umat Katolik di KAJ misa via live streaming

Sebagai gantinya, Misa Pekan Suci kembali diadakan secara online atau live streaming. Siaran live streaming Pekan Suci tersebut bisa dilihat melalui Komsos Katedral Jakarta, TVRI dan RRI. Misa online pekan suci tersebut ditujukan bagi umat Katolik yang ada di lingungan KAJ yang tersebar di sekitar Jakarta, Bekasi hingga Cikarang, serta Tangerang sampai Maja.

Baca Juga: Corona merebak, ini himbauan penting dari Uskup Jakarta

Meski begitu, perayaan Pekan Suci masih tetap diadakan di Gereja Katedral serta gereja-gereja di lingkungan KAJ secara sederhana saja, dan tanpa kehadiran umat. Dalam misa tersebut yang hadir adalah Pastor Paroki dan masing-masing Gereja Paroki juga diperkenankan untuk menyelenggarakan misa secara online.

“Komunitas biara dan seminari dipersilakan mengikuti misa Pekan Suci secara online. Marilah kita menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama,” tulis Rm Samuel Pangestu, Pr, Vikaris Jenderal KAJ di Surat Keputusan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru